Koreksi Pasal 416
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Pembiayaan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang pembiayaan perdagangan;
dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perdagangan.
Koreksi Anda
