Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 599

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Bagian Program dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama, pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional; b. pemantauan pelaksanaan program pengembangan pasar dan informasi ekspor, pengembangan produk ekspor dan ekonomi kreatif, kerja sama pengembangan ekspor, pengembangan promosi dan citra, dan pendidikan dan pelatihan ekspor INDONESIA di bidang pengembangan ekspor nasional; dan c. penyiapan bahan analisis dan evaluasi penataan kelembagaan ekspor di dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda