Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 621

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 621 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id