Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 772

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Bidang Ekspor mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang ekspor; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor; c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang ekspor; d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang ekspor; dan e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor.
Koreksi Anda