Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan program, keuangan, umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
