Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri agro dan kimia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 375 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id