Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pengurusan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengembangan sarana prasarana dan urusan kerumahtanggaan Kementerian; b. pengurusan koordinasi pelaksanaan pengaturan, penggunaan sarana dan prasarana fisik Kementerian; c. pelaksanaan urusan keamanan Kementerian; dan d. pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id