Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
a. pengurusan koordinasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan pengembangan sarana prasarana dan urusan kerumahtanggaan Kementerian;
b. pengurusan koordinasi pelaksanaan pengaturan, penggunaan sarana dan prasarana fisik Kementerian;
c. pelaksanaan urusan keamanan Kementerian; dan
d. pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
