Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 935

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan urusan pemberitaan dan hubungan media massa. (2) Subbidang Analisis Berita dan Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 935 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id