Koreksi Pasal 935
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Media Massa mempunyai tugas melakukan urusan pemberitaan dan hubungan media massa.
(2) Subbidang Analisis Berita dan Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan analisis berita dan pendapat umum, dan publikasi.
Koreksi Anda
