Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 965

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengawasan Pra Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan pengawasan mutu barang impor dan barang dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis lain; dan (2) Subbidang Pemantauan Mutu Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan mutu barang ekspor, pemantauan serta evaluasi mutu barang.
Koreksi Anda