Koreksi Pasal 965
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengawasan Pra Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan dan pengawasan mutu barang impor dan barang dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis lain; dan
(2) Subbidang Pemantauan Mutu Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan pengawasan mutu barang ekspor, pemantauan serta evaluasi mutu barang.
Koreksi Anda
