Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 654

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka.
Koreksi Anda