Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan hasil produk mesin, logam, elektronika, telematika, pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan serta produk industri aneka.
Koreksi Anda
