Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 857

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan penyelesaian transaksi di lembaga kliring berjangka. (2) Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pialang berjangka dan pedagang berjangka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 857 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id