Koreksi Pasal 857
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di bursa berjangka dan penyelesaian transaksi di lembaga kliring berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pialang berjangka dan pedagang berjangka.
Koreksi Anda
