Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
