Koreksi Pasal 368
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Produk TPT, Aneka dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil serta produk aneka dan jasa.
Koreksi Anda
