Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 319

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). (2) Seksi Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan penggunaan Satuan Sistem Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 319 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id