Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 779

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengamanan dan Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang pengamanan dan fasilitasi perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 779 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id