Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 744

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai BPPKP. (2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran BPPKP. (3) Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan BPPKP.
Koreksi Anda