Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan DKI Jakarta.
(2) Subbagian Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang Perdagangan Berjangka serta Sistem Resi Gudang yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
