Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penelaahan usulan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran, mengkoordinasi pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri serta pengelolaan PNBP Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
