Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
