Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 215

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 215 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id