Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan
c. pelaksanaan monitoring, sosialisasi evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
