Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; b. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; dan c. pelaksanaan monitoring, sosialisasi evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan, bidang logistik, investasi dan fasilitasi usaha dan bidang standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 754 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id