Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 486

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang fasilitasi dan aturan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 486 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id