Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Diseminasi Data mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, pengelolaan, pengolahan dan desimimasi data.
(2) Subbidang Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan dan penyajian data.
Koreksi Anda
