Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelahaan hukum, perancangan dan perumusan peraturan perundang- undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen.
Koreksi Anda
