Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 295

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga pemerintah. (2) Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 295 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id