Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan multilateral di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian.
Koreksi Anda
