Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan, serta kinerja organisasi, jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
