Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan terdiri atas: a. Seksi Usaha Dagang Asing; dan b. Seksi Keagenan.
Koreksi Anda