Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Dagang Asing dan Keagenan terdiri atas:
a. Seksi Usaha Dagang Asing; dan
b. Seksi Keagenan.
Koreksi Anda
