Koreksi Pasal 738
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737 Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan;
b. pelaksanaan pemantauan program di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan; dan
c. penyiapan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan.
Koreksi Anda
