Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pengkajian dan pengembangan, penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan koordinasi, penyiapan sosialisasi, dan penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang ekspor.
Koreksi Anda
