Koreksi Pasal 931
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Hubungan Masyarakat terdiri atas :
a. Bidang Media Massa dan Publikasi;
b. Bidang Hubungan Antar Lembaga;
c. Bidang Informasi Publik; dan
d. SubbagianTata Usaha.
Koreksi Anda
