Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
1. Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
