Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 948

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas: a. Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional; b. Bidang Advokasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional; c. Subbagian Tata Usaha. a. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi dalam rangka negosiasi, kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional; b. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi implementasi perjanjian dan penanganan sengketa perdagangan internasional; c. pemberian pertimbangan yuridis dalam perumusan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; d. penyiapan analisis dan penelaahan kesesuaian kebijakan nasional dan mitra dagang dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
Koreksi Anda