Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Advokasi Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. Bidang Advokasi Implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional;
c. Subbagian Tata Usaha.
a. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi dalam rangka negosiasi, kesepakatan dan/atau perjanjian perdagangan internasional;
b. pelaksanaan analisis, penelaahan yuridis, dan advokasi implementasi perjanjian dan penanganan sengketa perdagangan internasional;
c. pemberian pertimbangan yuridis dalam perumusan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional;
d. penyiapan analisis dan penelaahan kesesuaian kebijakan nasional dan mitra dagang dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
Koreksi Anda
