Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Koreksi Anda
