Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan penyelenggara dan pelaku pasar lelang.
(2) Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku sistem resi gudang serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
