Koreksi Pasal 335
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
