Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program dan Anggaran;
c. Bagian Kerja sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
