Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah terdiri atas :
a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan
b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.
Koreksi Anda
