Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 405

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah terdiri atas : a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 405 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id