Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 789

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Akses Pasar Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang akses pasar barang. (2) Subbidang Jasa, Hak Kekayaan Intelektual dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan program pengkajian dan pengembangan, perumusan, koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang jasa, hak kekayaan intelektual dan isu baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 789 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id