Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 160 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id