Koreksi Pasal 671
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kebijakan pengembangan promosi dan citra dengan negara- negara di kawasan Amerika, Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, New Zealand dan Pasifik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
