Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 195

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 195 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id