Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bahan kebutuhan pokok, barang strategis, informasi pasar dan pelaku pasar; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
