Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
(2) Subbagian Pemantauan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan serta pemantauan program dan anggaran kegiatan di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
(3) Subbagian Kerja Sama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama di bidang standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar dan jasa, serta metrologi legal.
Koreksi Anda
