Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Perdagangan mempunyai tugas membantu Menteri Perdagangan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
