Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 720

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumen dan kearsipan serta manajemen kinerja Inspektorat II; dan (2) Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur II dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 720 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id