Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Sarana dan Lembaga Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh masukan dalam perumusan rekomendasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan;
d. penyiapan sosialisasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan; dan
e. penyiapan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan lembaga perdagangan.
Koreksi Anda
