Koreksi Pasal 666
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; dan
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif meliputi media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain.
Koreksi Anda
