Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Bidang Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan dalam negeri;
c. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang kerja sama perdagangan internasional;
d. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang pengembangan ekspor;
e. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan berjangka komoditi;
f. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang standardisasi dan perlindungan konsumen;
g. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang penunjang; dan
h. penyiapan bahan pemantauan kinerja bagi perwakilan luar negeri.
Koreksi Anda
