Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 924

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Bidang Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan dalam negeri; c. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang kerja sama perdagangan internasional; d. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang pengembangan ekspor; e. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang perdagangan berjangka komoditi; f. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; g. penyiapan bahan pemantauan kinerja bidang penunjang; dan h. penyiapan bahan pemantauan kinerja bagi perwakilan luar negeri.
Koreksi Anda