Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Ikilm Usaha dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
Koreksi Anda