Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Koreksi Anda