Koreksi Pasal 454
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional;
c. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama perdagangan internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama perdagangan internasional; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Koreksi Anda
