Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan dokumentasi.
(2) Subbidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
Koreksi Anda
